Minggu, 19 Oktober 2014

GEREJA DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)



GEREJA DAN HAK ASASI MANUSIA  (HAM)
(Anton wamang S.th,MA)
Mata Kuliah ini akan membahas beberap pokok pikiran dan akan menjawab beberapa pertanyaan mendasar yang memiliki hubungan dengan tema-tema teologi Hak Azasi Manusia dan Protes Sosial. Pokok pikiran yang disampaikan dalam perkuliahaan ini : Konsep dasar tentang HAM dan Protes Sosial, Sejarah perkembangan HAM, Pokok-Pokok Ajaran Gereja tentang misi HAM dengan bercermin pada keterlibatan para pemimpin gereja yang turut mengubah sejarah gereja melalui keterlibatan dan peran dan pokok pikiran yang digunakan dalam melawan dominasi budaya kekerasan dan kejahatan terselubung yang direkayasa oleh kelompok minoritas yang memegang otoritas untuk .
Pertanyaan yang dipergunakan untuk menjelaskan bahan kuliah ini adalah : Apa yang menjadi pijakan para pemimpin agama dalam membaca teks HAM, sehingga mampu menimba kekuatan untuk bangkit memperjuangkan bendera HAM dengan menggunakan Alkitab, Sejarah bangsa-bangsa lain tentang nilai-nilai kemanusiaan, sebagai pijakan dasar ?
I. Pengertian Dasar
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Karena HAM adalah anugerah Tuhan kepada setiap individu sebagai manusia, maka keberadaannya tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapa pun dan lembaga apapun (baik gereja, adat, ataupun negara). Karena itu kedaulatan HAM  berada pada setiap Individu dan Tuhan sebagai pemberi mandat HAM.
HAM bersifat Universal namun dalam pelaksanaannya amat berbeda sesuai dengan konteks suatu negara.
 Amerika Serikat melihat HAM menekankan atau mengutamakan pada aspek hak-hak Indidividu sedangkan di Indonesia dan Afrikamelihat  HAM sebagai hak-hak kolektiv. Artinya ada kecenderungan yang kuat dari negara untuk menentukkan dan mengendalikan hak-hak asasi manusia setiap Individu.
Ada 3 generasi HAK ASASI MANUSIA :
1. Generasi Pertama berupa hak-hak sipil dan politik. Generasi ini terutama berasal dari teori-teori reformis abad 17 dan 18, yang berkaitan dengan revolusi-revolusi Inggris, Amerika dan Prancis. Generasi pertama HAM ini diuraikan dalam pasal 2-21 Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia, seperti :
1. Kebebasan dari bentuk diskriminasi dan rasial yang setara;
2. hak atas kehidupan
3. kebebasan dan keamanan prbadi;
4. kebebasan dari perbudakan atau kerja paksa
5. kebebasan dari penganiayaan dan dari hukuman yang kejam , tidak manusiawi atau merendahkan martabat;
6. kebebasan dari penangkapan yang sewenang-wenang, penahanan atau pengasingan;
7. hak atas peradilan yang terbuka dan adil
8. kebebasan untuk pindah dan bertempat tinggal;
9. Kebebasan dari campur tangan dalam privasi dan korespondensi;
10. hak suaka dari penindasan
11. kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama;
12. kebebasan berpendapat dan berekpresi;
13. Kebebasan berkumpul dan berhimpun secara damai
14. hak untuk berpatisipasi dalam pemerintahan secara langsung atau melalui pemilihan-pemilihan yang bebas.
15. Hak untuk memiliki kekayaan dan hak seseorang untuk tidak dirampas hartanya/kekayaannya secara sewenang-wenang.
2. Generasi Kedua
Generasi kedua berupa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya berasal dari tradisi sosialis.terdapat di antara kaum Sain Simon di Prancis awal abad 19 dan dicanangkan melalui cara perjuangan-perjuangan revolusioner dan gerakan kesejahteraan sejak itu. Ini timbul karena tanggapan terhadap penyelewengan dan penyalahgunaan pembangunan kapitalis  yang tidak mentolerir  bahkan mensahkan eksploitasi kelas pekerja dan rakyat-rakyat daerah jajahan.
Hak generasi kedua pada dasarnya adalah tuntutan persamaan sosial. Hak generasi kedua ini uraikan DUHAM pasal 22-27, seperti berikut :
1. Hak atas jaminan sosial
2. hak atas pekerjaan dan proteksi terhadap pengangguran;
3. hak untuk beristirahat dan bersenang-senang, termasuk hari-hari libur  periodik yang dibayar;
4. hak atas standar hidup yang layak bagi kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarga;
5. hak atas pendidikan;
6. hak atas perlindungan produk ilmiah, kesusasteraan dan kesenian dari seseorang.

3. Generasi Ketiga
Generasi ketiga mencakup HAM dari pasal 28-30 seperti berikut :
1. Hak atas penentuan nasib sendiri di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya;
2. hak atas pembangunan ekonomi dan sosial;
3. hak untuk berpartisipasi dan memanfaatkan warisan bersama umat manusia
4. hak atas perdamaian
5. hak atas lingkungan hidup yang sehat dan seimbang
6. hak atas bantuan bencana alam yang bersifat kemanusiaan.

HAM dan AGENDA PERDAMAIAN DUNIA
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia DUHAM (Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia)menyebutkan ada 30 (Tiga Puluh )hal  yang harus dijalankan Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.     setiap orang lahir bebas dan sama dalam martabat dan hak-hak. Mereka dikaruniai akal dan suara hati dan harus bertindak  terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
2.     Setiap orang memiliki hak dan kebebasan sebagaimana ditetapkan oleh deklarasi tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, atau asal usul sosial, barang milik, kelahiran, atau status lainnya.
3.     Setiap orang memiliki hak atas hidup, kemerdekaan, dan keamanan
4.     Tidak boleh ada yang diperbudak
5.     Tidak bolah ada yang disiksa atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
6.     Hukum setiap negara harus mengakui bahwa setiap orang adalah pribadi
7.     Setiap orang harus diperlakukan secara sama oleh hukum dan harus dilindungi
8.     Hukum sebuah negara harus melindungi setiap orang melawan pelanggaran hak-hak yang ditetapkan dalam di dalam deklarasi.
9.     Tidak ada orang yang boleh ditangkap, ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang.
10.                        Setiap orang yang dituduh dengan tindak kejahatan berhak atas peradilan yang bersifat publik dan adil.
11.                        Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai kesalahan dapat dibuktikan
12.                        Kebebasan pribadi, rumah dan keluarga seseorang harus dihormati.
13.                        Orang mempunyai hak untuk berpindah dari negaranya dan pergi ke luar negeri.
14.                        Orang dapat meminta negara lain untuk melindunginya dari penganiayaan di negaranya sendiri.
15.                        Setiap orang mempunyai hak atas suatu kebangsaan
16.                        Orang dewasa berhak unuk menikah dan mempunyao anak. Tak seorang pun boleh dipaksa untuk menikah, dan keluarga harus dilindungi oleh negara sebagai satuan dasar masyarakat.
17.                        Setiap orang mempunyai hak memiliki harta dan tidak boleh diambil secara tidak adil.
18.                        Orang bebas berpikir untuk menurut seleranya dan mempraktekan agama mereka dengan ibadah dan ajaran, baik sendiri maupun di depan umum.
19.                        Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berbicara
20.                        Orang harus diperbolehkan bergabung dalam suatu perserikatan dan mengadakan pertemuan, tetapi tak seorang pun boleh dipaksa untuk bergabung pada suatu perserikatan manapun.
21.                        Pemerintah harus didasarkan pada kehendak rakyat. Rakyat mempunyai hak untuk ambil bagaian di dalam pemerintahan negara mereka, baik secara langsung maupun melalui peumungutan suara bagi wakil-wakilnya.
22.                        Manusia mempunyai hak atas jaminan sosial dan ambil bagian di dalam kekayaan negara, materi dan kultural.
23.                        Setiap orang mempunyai hak atas pekerjaan dan perlindungan melawan pengangguran. Hal ini mencakup hak atas kondisi kerja dan upah yang layak, atas upah yang sama bagi pekerjaan yang sama, dan hak untuk bergabung dalam persatuan perdagangan. Orang harus punya pilihan bebas atas pekerjaan.
24.                        Setiap orang berhak atas waktu senggang, termasuk hari libur yang dibayar.
25.                        Orang mempunyai hak atas standar hidup yang layak untuk diri mereka sendiri dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan, pelayanan kesehatan, dan jaminan sosial. Kaum ibu dan anak-anak berhak atas perhatian dan bantuan khusus. Semua anak harus diperlakukan secara sama, tanpa memperhitungkan apakah apakah orang tuanya menikah atau tidak.
26.                        Setiap orang mempunyai hak atas pendidikan yang mengajarkan toleransi dan pengertian manusia. Pendidikan dasar harus bebas. Orang tua mempunyai hak untuk memilih jenis pendidikan yang mereka inginkan bagi anak-anak mereka.
27.                        Orang berhak untuk ambil bagian dalam kehidupan seni dan ilmiah negaranya dan untuk mengambil manfaat darinya.
28.                        Setiap orang mempunyai hak untuk hidup di suatu negara di mana semua hal di atas dimungkinkan.
29.                        Manusia mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di mana mereka hidup dan harus menghormati hak-hak  sah orang lain dan juga tatanan publik dan moralitas.
30.                        Tak seorang pun boleh menggunakan salah satu artikel Deklarasi ini untuk membenarkan penghancuran hak-hak orang lain.
PETA PERKEMBANGAN HAM
1776
Rights of Man (Hak Laki-Laki)



1945
Fundamental Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak-Hak Manusia

1948
Deklarasi Hak Azasi Manusia
Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tidak mengikat secara legal




International Bill of Rights (Undang-Undang Internanasional
Hak Asasi Manusia
1966




1976
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik



Kovenan Internasional tentang Hak Eknomi, Sosial dan Budaya
Kovenan Internasional :
-       Hak Sipil dan Politik

-       Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya


Konvensi Internasional
Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak  Khusus

Jumlah Konvensi 25 buah
1979


1981
CEDAW (Convention Elimination Discrimination Against of Woman)

CEDAW
Ratifikasi  Konvensi


diberlakukan
Negara mengikat secara hukum dan wajib membuat  Undang-Undang. Peraturan Keputusan yang mendukung, memperkuat dengan isi konvensi

1993

Vienna Declaration

Deklarasi Wina




Universalitas HAM dan kewajiban negara untuk memajukan dan melindunginya






Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia
1958
Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan ; UU No. 68 Th 1958
3 Pasal
1984
Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita,  UU No.7  1984
16 Pasal
1990
Konvensi tentang Hak-Hak Anak-Keppres No. 36 Tahun 1990
45 Pasal
1993
Konvensi tentang Anti-apartheid dalam Olahraga-Keppres No. 48 Tahun 1993.

1998
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukum Lain  yang kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia UU.  No. 5 Th 1998

33 Pasal
1999
Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial UU, 29 Tahun 1999
25 Pasal






Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengajukan untuk di ratifikasi

1998   - Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
-  Kovenan internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

2003   - Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia

Cara-Cara Indonesia memajukan dan Melindungi HAM


1993
1998

1997

1998

1999

2000
LSM

Pemerintah


Komnas HAM

MPR

DPR

DPR
Advokasi, Pelayanan, Pendidikan

Membentuk Komnas HAM
Menetapkan Rencana Aksi Nasional  HAM (1998-2003)

Menyelenggarakan Pendidikan HAM bagi kelompok-kelompok strategis.

Menetapkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998

Undang-Undang No. 39 tentang HAM dan Komnas HAM

Undang-Undang No. 26 tentang Pengadilan HAM

SEJARAH PERJUANGAN DUNIA YANG BERKESINAMBUNGAN UNTUK HAK ASASI MANUSIA
Pergolakan dan Peristiwa Bersejarah
Konperensi, dokumen dan deklarasi
Institusi
SEPANJANG ABAD KE-17
Naskah-naskah keagamaan menekankan pentingnya persamaan, kehormatan, dan tanggungjawab untuk menolong orang-orang lain.

Lebih dari 3.000 tahun lalu Hindu, Veda agama dan Uphanisad, naskah Yudha dan Taurat.

2500 tahun lalu Tripitaka dan Anguttarara-Nikaya Budha, dan Analeer Konfusius, Doktrin Pelajaran Sederhana dan Agung.

2000 tahun lalu Perjanjian Baru Kristen, dan 600 tahun kemudian Quran Islam.  

Aturan Moral : Menes, Asoka, Hamurrabi, Draco, Cyros, Musa, Solon dan Many.
1215 Magna Charta ditandatangani, mengakui bahwa bahkan raja tidak di atas tidak dihukum.
1625 Ahli hukum Belanda Hugo Grotius berjasa atas lahirnya hukum Internasional.


1690 Jhon Locke mengembangkan gagasan Hak-Hak yang dimiliki manusia sejak lahir (natural rights) Treatise of Government.



ABAD 18 dan 19
1789 Revolusi Prancis dan Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warganegara


1815 Revolusi budak di Amerika Latin dan Perancis.



1830-an Muncul pergerakan hak-hak sosial dan ekonomi--  Rama Krisna di India, gerakan-gerakan keagamaan di Barat.

1840 di Irlandia, Gerakan Charisticst menuntut hak pilih dan hak-hak lainnya secara universal bagi pekerja dan orang miskin.

1847 Revolusi Liberia
1861 Kebebasan dari feodalisme tuan tanah di Rusia.  

1792 Mary Wollstonecraft menulis Vindication of the Rights of Woman. Pengungkapan  hak perempuan

1860-an Mirza Fath Ali Akhundzade di Iran, dan Tan Sitong di Cina mendesak persamaan gender.

1860-an Rosa Guerra dengan periodiknya La Camelia memperjuangkan bagi wanita di seluruh Amerika Latin.

1860-an Toshiko Kishida di Jepang menerbitkan Tell You, My Fellow Sisters “Mari Saya menjelaskan Saudara sesama perempuan”.

1860—1880 Lebih dari 50 kesepakatan bilateral meniadakan perdagangan manapun.



1809 Institusi Ombudsman didirikan di Swedia.

1815 dibentuk Komite mengenai Masalah Perdagangan Budak Internasional pada Kongres Wina.


1839 masyarakat antiperbudakan di Inggris, diikuti pada 1860-an oleh Cofederacao Abolicionista di Brasil.

1863 Komite Internasional Palang Merah

1864 Asosiasi Orang-Orang Pekerja Internasional

1898 Liga Hak Azasi Manusia sebagai jawaban terhadap Peristiwa Dreyfus.
ABAD 20
1900-1929
1900-1915 Bangsa-bangsa terjajah bangkit melawan imperialisme di Asia dan Afrika.

1905 pergerakan kaum pekerja di Eropa, India dan AS; 300.000 pekerja berdemonstrasi di Moskow.

1910 Petani bergabung menuntut hak atas tanah di Meksiko.
1914-1918 Perang dunia I

1914 dst terjadi gerakan permberontakan dan kemerdekaan. Pemberontakan pecah di Eropa, Afrika dan Asia.

1915 Pembantaian orang-orang Armenia oleh orang-orang Turki.

1917 Terjadi revolusi Rusia
1919 Meluasnya protes terhadap dikeluarkannya persamaan ras dari kovenan Liga Bangsa-Bangsa.

1920-an Kampanye
Memperjuangkan hak-hak perempuan akan informasi kontrasepsepsi oleh Ellen Key, Margaretha Sanger, Shizue Ishimoto

1920-an Mogok umum dan konflik bersenjata antara pekerja dan pengusaha di negara-negara maju (indusrilized World).

1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial.

1928 Komisi Inter-Amerika mengenai Wanita, untuk  memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.



1900 Kongres Pan-Afrika pertama di London.

1906 Konvensi Internasional melarang wanita kerja malam di industri.

1907 Konfrensi Perdamaian di Amerika Tengah memberikan hak banding pekerja asing ke pengadilan bagi pekerja asing ke pengadilan di mana mereka tinggal.

1916 Lenin menyinggung hak menentukkan diri sendiri dalam imperalis, the Highest Stage of capitalism.

1918 Wilson menyinggung hak menentukan diri sendiri dalam “Fourteen Points”.

1919 Kongres Pan-Afrika menuntut hak menentukan nasib sendiri di daerah-daerah koloni.

1923 Konfrensi kelima dari Republik-Republik Amerika di Santiago, Chili, membicarakan hak-hak wanita.

1924 Deklarasi Jenewa mengenai hak-hak anak.

1924 Kongres AS mengesahkan UU Snyder, memberikan kewarganegaraan penuh bagi penduduk asli.

1926 Konfrensi Jenewa mengadopsi Konvensi Perbudakan. 


1902 Aliansi Internasional  untuk hak Pilih dan Persamaan Kewrarganegaraan

1905 Serikat-serikat buruh membentuk  fedrasi internasioal

1910 Serikat Buruh Wanita German Internasional

1919 Liga Bangsa-Bangsa dan Mahkamah Internasional

1919 Organisasi Buruh Iinternasional (ILO) menganjurkan HAM dimasukan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja.

1919 LSM-LSM yang memperjuangkan hak-hak Wanita mulai mempermasalahkan hak anak.  Lindungi Anak-Anak (Save the Children).

1922 Empat belas liga-liga HAM nasional mendirikan Federasi Internasional untuk Liga-liga HAM.

1920-an Kongres Nasional dan British West Africa di Accra mempromosikan penentuan nasib sendiri.

1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Colured Internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial. 

1928 Komisi Inter Amerika mengenai Wanita untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.
1930-49
1930 Di Idia Gandhi memimpin Longmarch ratusan orang ke Dandi memprotes pajak garam.

1939-45 Rejim Nazi Hitler membunuh 6 Juta jiwa Yahudi dan memaksa orang-orang gipsi, komunis, aktivis serikat buruh.

Polandia, Ukraina,Kurdi, Armenia, cacad, Saksi Jehova dan homoseks, masuk ke dan membunuh mereka di dalam kamp konsentrasi.

1942 Rene Cassin dari Prancis mendesak dibentuknya mahkakamah internasional untuk mengadili penjahat perang.

1942 Pemerintah AS menahan sekitar 1200.000 keturunan Jepang di Amerika selama Perang Dunia II.

1942-1945 perjuangan anti fasis di banyak negara Eropa

1949 Revolusi Cina

1930 Konvensi ILO mengenai Kerja Wajib atau Paksa

1933 Konvensi Internasional tentang Penindasan Wanita Dewasa dalam Lalu-Lintas

1941 Presiden AS Rooseelt mengidentifikasikan empat kebebasan utama- bebas berbicara, bebas beragama, bebas memenuhi kebutuhan dan bebas dari perasaan Ketakutan.

1945 Piagam PBB menekankan pada HAM.

1948 Deklarasi Universal HAM

1948 Konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak-hak berorganisasi.

1949 Konvensi ILO mengenai Hak Berorganisasi dan Tawar menawar  secara Kolektif di banyak negara Eropa.

1933 Organisasi Pengungsi

1935 Komisi Penjara dan Pemasyarakatan Internasional mengurusi hak-hak dasar orang-orang hukuman

1945 Sidang pengadilan Nurenberg dan Tokyo.

1945 PBB

1946 Komisi PBB HAM

1948 Organisasi Negara-Negara  Amerika.

1949 Majelis Eropa

1950 Komisi Pencari Fakta ILO menyangkut pelanggaran hak-hak serikat buruh.

1951 Komite ILO mengenai Kebebasan berasosiasi.

1954 Komisi HAM Eropa.

1959 Mahkamah HAM Eropa.


1950-1959

1950-an Perang kemerdekaan dan revolusi di Asia, beberapa negara Afrika memperoleh kemerdekaan.

1955 Gerakan hak-hak politik dan sipil di AS; Martin Luther King Jr memimpin boikot Montgomery (381 hari)


1950 Konvensi Eropa mengenai HAM

1951 Konvensi Persamaan Upah ILO

1957 Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

1958 Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pengangkatan dan penentuan Jabatan.




1960-1969
1960-an Di Afrika 17 negeri memperoleh hak untuk menentukkan nasib sendiri, seperti negara-negara lain di manapun.

1962 Pekerja-Pekerja Pertanian Nasional di AS mengatur perlindungan pekerja-pekerja migran di AS

1965 Konvensi Internasional PBB mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi Rasial.

1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik.

1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya 

1960 Komisi HAM-Amerika menyelenggarakan pertemuan pertama.

1961 Amnesty International dibentuk.

1963 Organisasi Uni Afrika dibentuk

1967 Komisi Kepausan untuk Perdamaian dan Keadilan Internasional.
1960-an-1970-an Gerakan pejuang hak-hak wanita menutut persamaan.

1968 Konfrensi Dunia Pertama mengenai HAM di Teheran





1960-an-79
1970-an Masalah-masalah HAM mengundang perhatian luas- apartheid di Afrika Selatan, perlakuan terhadap orang-orang Palestina di daerah-daerah pendudukan, penganiayaan lawan-lawan politik di Chili, perang kotor di Argentina, genosid di Kamboja.

1970-an Protes rakyat terhadap Konflik Arab-Israel, perang Vietnam dan perang saudara Nigeria-Biafra.

1976 Amnesty Internasional memenangkan Hadiah Nobel Perdamian.


1973 Konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Pengekangan Kejahatan Aparteid.

1973 Konvensi ILO mengenai Umur minimum

1974 Konvensi Makanan Dunia di Roma

1979 Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW)

1970 Komisi-Komisi pertama menyangkut dama dan adil di Paraguay dan Brasil.

1978 Helsinki Watch (mengawasi HAM).

1979 Mahkamah HAM inter-Amerika.








1980-89
1980-an Kediktatoran di Amerika Latin berakhir di Argentina, Bolivia, Paraguay, Uruguay.

1988 Di Filipina, Gerakan kekuatan Rakyat dengan damai menggulingkan kediktatotaran Marcos.

1989 Tianamen Square
1989 Runtuhnya tembok berlin

1981 Piagam Afrika  mengenai HAM dan Rakyat.

1984 Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang kejam.
Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

1989 Konvensi PBB mengenai Hak Anak-Anak.

1983 Organisasi Arab untuk HAM.

1985 Komite PBB mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

1988 Komisi Afrika mengenai Hak-hak Azasi Manusia dan Rakyat.

1990-2000
1990-an Demokrasi menebar ke seluruh Afrika. Nelson Mandela dibebaskan dan terpilih sebagai Presiden Afsel.

1990-an Pembersihan Etnis di bekas Yugoslavia dan genosid serta pelanggaran-pelanggaran berat HAM di Rwanda.

1998 Spanyol memulai proses ekstradisi terhadap jenderal pinochet dari Chili

1999 Doctors Without Borders memenangkan hadiah nobel perdamaian.

2000 Pengadilan di Senegal menuntut bekas diktator Hissence Habre akan perbuatan “menyiksa” dan barbar

1990-1996 Konfrensi dan pertemuan-pertemuan tingkat tinggi PBB di seluruh dunia mengenai anak-anak, pendidikan, lingkungan dan pembangunan, HAM, kependudukan, wanita, pembangunan sosial dan pemukiman manusia.

1998 UU Roma untuk membentuk Pengadilan Kriminal Internasional.

1999 protokol Opsional CEDAW untuk keluhan-keluhan individu.

1999 Konvensi ILO mengenai bentuk-bentuk Terburuk dari mempekerjakan Anak-Anak.
1995 Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran Afrika  Selatan

1995-1999 Sepuluh negeri meluncurkan rencana kerja nasional untuk perlindungan dan promosi dari HAM.





SEJARAH GERAKAN HAM  MELALUI NGO (NON GOVERNMENT ORGANIZATION) DI PAPUA
11 Noember 1983 Arnold C. Ap Dosen Antroplogi UNCEN, juga musikus asal Papua ditangkap dan ditahan. Empat mahasiswa tugas belajar asal Papua di Jakarta Ottis Simopiaref, Yohanis Rumbiak, Yakob Rumayau dan Loth Sarakah mendatangi kantor DPR RI untuk melakukan protes keras atas penahanan Arnold. Keempat mahasiswa Papua tersebut akhirnya meminta suaka politik di Kedutaan Belanda, akibat dikejar oleh Kopasus.
April 1984 Arnold di bunuh  oleh Koppassandha (sekarang Kopasus).
8 Desember 1984 atas prakarsa pihak gereja didirikanlah Yayasan Pengembangan Masyarakat Desa (YPMD). Direktur Pertama George Aditjondro.  Yayasan ini mengembangkan 2 (dua) pendekatan Program yakni : Pertama; melakukan kegiatan pengembangan masyarakat melalui : mendirikan koperasi, membantu ayaman bagi ibu-ibu di kampung, program air bersih mulai dari pesisir sampai ke pedalaman dsb. Kedua, melakukan penelitian seperti : dampak pembangunan, pertambangan (kehadiran PT Freeport), kampanye publik, studi mengenai dam penebangan hutan terhadap hak-hak masyarakat adat, dan dampak penangkapan ikan dan transmigrasi.
1985 gereja Katolik dan GKI Irian Jaya (Papua) membentuk Lembaga Bantuan Hukum Jayapura.  
PENDETA DAN GERAKAN HAK ASASI MANUSIA
Di dunia tempat kita berpijak dan melayani Tuhan melalui gereja ini bukan sebuah ruang hampa udara. Dunia ini dihiasi dengan aneka potret sosial, ekonomi, budaya, politik, lingkungan hidup, hukum, dan keamanan. Masing-masing kelompok manusia, suku/bangsa, golongan, negara dan organisasi sosial, organisasi profesi apa pun senantias menyulam, merajut, dan memperjuangkan sebuah  benang kehidupan.
Dalam pemandangan hidup tersebut, benturan dan gesekan sosial antara berbagai kelompok manusia tidak terelakan. Manusia bisa saling menjadi sahabat di saat yang lain tapi juga bisa menjadi pemangsa manusia sesama manusia saat yang berbeda. Walaupun berbeda pola dan pendekatan perjuangan hidup, semua kelompok manusia di dunia berharap dan bermimpi akan mau tampil sebagai pemenang dan penjaga dari sebuah kehidupan.
Untuk mensimplifikasikan konsep tentang Pergerakan HAM. Ada baiknya akan dimulai dengan mempresentasikan beberapa pola kehidupan Para Pekerja Gereja yang bekerja  menata proyek  kemanusiaan demi penegakkan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia.
1. Oscar Arnulfo Romero
                Oscar  Arnulfo Romero Galdoamez dilahirkan pada tahun 1917 di kota kecil Ciudad Barriors di Perbatasan Hondiras. Ia seorang pegawai telegraf. Hidup dan tumbuh keluarga yang beriman. Menjadi seorang Gembala  gereja di San Salvador. Ia menyelesaikan pendidikan di Universitas Gregoriana Roma. Ia menyampaikan kotbah-kotbah melalui radio Katolik. Ia membakar semangat juang untuk melawan ketidakadilan dan rezim pemerintahan junta (tentara bayaran penguasa) yang mencekik leher para petani. Ia memangku jabatan-jabatan berat dalam Gereja : Sekretariat Uskup, rektor Seminari, Sekjen Dewan Uskup. Selama  memangku jabatan sebagai uskup di Santiago, di daerah pengekspor kopi dan pemilik perkebunan kapas, ia enggan memperhatikan nasib kehidupan rakyat tetapi lebih mendengar nasihat petinggi militer. Ia bahkan berkata bahwa urusan kehidupan masyarakat itu merupakan urusan politik, sehingga tidak perlu ia mencampuri.
Hal yang mengubah pendiriannya ketika salah seorang anggota Pengajar di Universitas yang juga adalah pekerja ditembak para junta. Sejak kematian seorang Pastor itulah mejadi awal kebangkitan Arnulfo untuk berani secara tegas untuk menegur para petinggi junta militer. Ia menyampaikan bahwa sekalipun undang-undang itu disusun dengan nada dan bahasa yang indah namun tanpa dilakukan oleh manusia baru tentu itu hanyalah sebuah kebohongan belaka.      
2. Martin Luther King
Martin Luther King, Jr seorang pendeta Gereja Baptis berkebangsaan Afrika-Amerika, dilahirkan di Atlanta, Georgia 15 Januaria 1929. Ia menyelesaikan program doktoral pada bidang Filsafat di Universas Boston 1955. Menjadi seorang pastor dari Gereja Baptis Avenue di Montgomery, Alabama.
King melawan politik segregasi yang diterapkan pemerintahan Amerika Serikat. Posisi sosial orang kulit hitam diletakkan pada kelas dua sementara orang kulit putih berada pada kelas super. Sebutan  negro untuk ras berkulit hitam di Amerika adalah ejekan dan stigmatisasi yang hina dari orang kulit putih. Segregasi politik diberlakukan  mulai dari jamianan Konstitusi negara, sampai dengan bisnis swasta, penggunaan fasilitas umum, pancuran air minum. 
Perlawanan Rosa Parks seorang wanita berkulit hitam seolah-olah menjadi pintu dan embrio untuk mendobrak dan membongkar tembok segregasi di Amerika Serikat yang telah terpelihara sejak berabad-abad lamanya. Penolakan Rosa Parks untuk memberi tempat duduk pada bus kota kepada orang kulit putih menimbulkan kontraversi.    
Kontraversi itu membawa Martin Luther King mengorganisir kegiatan untuk memboikot bus kota. Dr.King muncul sebagai pemimpin besar Gerakan Hak Azasi yang mendapat dukungan nasional. Sebuah titik balik besar dalam pergerakan muncul selama pawai hak azasi besar di Washington. Tahun 1963 King Berpidato sebagai Puncak  “ I Have a Dream” pada 24 Agustus. Pada 2 Juli 1964 Undang-Undang Asasi mencabut segala diskriminasi fasilitas umum, pendidikan dan perumahan.  
3. Dom Helder Camara
4. Pdt. Lukas Damanik
5. Pdt. Herman Saud
6. Pastor Nato Gobay
7. Marten Pigay

PANDANGAN ALKITAB DAN AGENDA HAK ASASI MANUSIA
Setiap manusia dianugerahi Tuhan intelegensi dan kehendak bebas. Ia memiliki hak-hak  yang bersifat universal dan tidak dapat dilanggar oleh siapappun. Manusia adalah citra Allah. Diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Kejadian 1:26). Manusia memiliki hak dan kebebasan untuk menentukkan, merencanakan dan mengambil keputusan atas masa depannya. Sebagai citra ALLAH manusia   
1. PEKABARAN INJIL DAN HAK ASASI MANUSIA
Perspektif Kristen tentang HAM dalam bahasa Eka Darmaputera adalah sebuah realitas yang sudah ada, bukan cita-cita yang masih harus diupayakan perwujudannya[1]. Karena HAM merupakan pembawaan sejak lahir, yang dikaruniakan Allah secara langsung, bukan hasil ciptaan ataupun rekayasa manusia.
Hakekat Injil adalah kabar pembebasan bagi  manusia yang tertawan dan tertindas dalam dosa.  Injil yang disiarkan dengan ditunggangi misi politis, dan ekonomis, tentu adalah upaya mengingkari misi Injil Allah. Alkitab bukan sebuah senjata pemangkas kepercayaan dan identitas diri masyarakat lokal, tapi menjadi alat untuk membuka belenggu pikiran yang masih memelihara dosa dalam kehidupan manusia.
Perilaku dominasi dan hegemony atas kultur karena kekeliruan tafsiran, dengan menjadikan Injil dan gereja sebagai pintu masuk, akan menyeret dan memperkecil dinamika aktualisasi diri manusia asli untuk menentukan masa depannya, dengan menyalurkan potensi budaya lokal dengan tetap mengakui bahwa perbedaan keunikan budaya merupakan anugerah Tuhan.
Berikut ini akan  di daerah dikemukakan asumsi-asumsi Praktek PI Misionaris yang telah melanggar HAM, di daerah sasaran Penginjilan
(1). Manusia Tidak sederjad harkat dan martabatnya
Pengaruh teori-teori evolusi, ataupun sistem perbudakan yang berlaku atas kulit putih terhadap kulit hitam, nampaknya terbawa dalam gerakan penginjilan misionaris di Papua. Manusia yang tercipta berdasar citra dan gambar Allah sendiri (Kej 1:26) agaknya diabaikan. Ketidakterbukaan sejak awal misi penyiar injil datang ke Papua, bahwa mereka hanyalah manusia biasa, yang juga telah berdosa dan telah kehilangan kesempurnaan (Roma 3:10), membuat misi Penyiar ini, seolah-olah menempatkan diri dan derajadnya di atas masyarakat asli. Kelompok ini mendapat kelas paling atas, karena dipandang membawa berita Injil, namun juga membawa barang-barang modern yang asing, bagi masyarakat lokal.
Atas legalitas dan posisi kelas teratas, misi Barat mulai menjadi guru, sementara masyarakat di target penginjilan sebagai anak. Penggolongan agama-agama pun termasuk dalam proyek penginjilan. Agama Kristen adalah agama yang beradab dan bermatabat. Akan membawa keselamatan di dunia dan di akhirat. Sementara agama asli yang kebenarannya dijumpai lewat simbol, mitos, ritus, ungkapan dianggap penghalang untuk membebaskan jiwa dan pikiran manusia.  
Orang berpakaian adat atau berbaju tradisional, dipandang belum beradab dan berkembang dalam dunia yang sedang maju dan berkembang. Manusia di Papua adalah kanibal. Label atas masyarakat pribumi ini membuka, proyek-proyek misi Zending untuk membawa peradaban agama Kristen.
Orang Dayak pada tahun 1970-an, yang belum menerima dan menjadi Kristen dicap sebagai orang Kampung. Orang Yahudi di mata Kristen pada awal abad pertengahan menderita diskriminasi hukum-hingga memaksa orang Yahudi untuk berpindah agama.
Perjuangan emansipasi manusia untuk mendudukan martabat manusia itu sejajar, sama dihadapan Allah dimulai dari aspek lembaga agama. Lahirnya agama Budha yang terpecah dari Hindu, karena adanya pemberlakuan sistem kasta, yang membeda-bedakan derajad social kemanusiaan berdasarkan status sosial dalam masyarakat. Tuntutan nilai-nilai kemanusiaan yang universal, tentang gerakan demokratisasi, dan penghargaan akan hak-hak azasi manusia, yang diperjuangkan karena adanya sistem aparteid di Afrika, Segregasi antara kulit putih dan kulit hitam di Amerika yang diperjuangkan Martin Luther King, Jr tahun 1963.  
(2).Harus Beragama Kristen
Pertanyaan awal yang patut dijawab tuntas.Apakah agama yang dianut Allah ?. Karena, Allah universal maka, misi Kristus ke dunia juga tidak bertujuan mendirikan sebuah lembaga agama. Misi Kristus adalah membawa gaya dan nilai hidup kerajaan Allah. Pesan agung Yesus Kristus adalah, me-murid-kan semua bangsa, mem-babtis-kan dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus, meng-ajar-kan kehendak dan perintah Yesus (Matius 28:18-20).
Yesus dengan jelas memberikan tugas pastoral kepada murid-murid-Nya, bukan untuk mendirikan sebuah agama baru dan sembari menghilangkan agama lainnya yang sudah terlembaga. Perjuangan Yesus adalah membawa nilai-nilai hidup yang baru berbasis kerajaan Allah. Tujuan membubarkan agama lokal yang telah dibangun beradasarkan pranata sosial, dengan menyuruh masuk pada agama (organisasi) Kristen telah melanggar hak berserikat dan berkumpul
Pola hidup dan tradisi yang menindas sesame manusia adalah agenda perjuangan Yesus. Tatanan adat istiadat, yang membebani manusia harus ditiadakan. Yesus membawa misi kemanusiaan bagi kaum yang merindukan emansipasi baik secara, psikis maupun fisik. Misi penyembuhan atas kerasukan setan, penderitaan fisik yang berkepanjangan, misi pemenuhan kebutuhan pangan, misi pendidikan dan pengajaran, misi melawan dosa structural dalam lembaga politik pemerintahan, misi toleransi yang lintas (suku, agama, daerah, keluarg, klan, ras), misi penyelamatan atas dosa-dosa manusia. Secara ringkas, Yesus menjalankan Tiga Tugas Ganda “Three Fold Ministry” : Tugas Mesianik, Apostolik, dan Kerajaan.
Misi Christian Alliance (CMA) yang menyebarkan Injil di daerah Pegunungan Tengah, melakukan misi pemusnahan budaya dan agama suku. Praktek upacara ritual yang dilakukan agama suku dicap sebagai bentuk pemujaan kepada kuasa gaib (iblis), yang bertentangan dengan kehendak Bapa di Sorga. Program penginjilan yang bertujuan untuk menyeret masuk orang ke dalam lembaga agama Kristen (Pengkristenisasian), bukanlah sebuah makna penginjilan yang hakiki. Karena Injil itu bertujuan memanusiakan manusia, bukan manusia menjadi budak sebuah lembaga resmi, tanpa mengalami emansipasi dalam semangat dan cita-cita.
Agama itu bukan Allah. Ia hanyalah sebuah instrumen yang dapat dipergunakan oleh manusia untuk mengisi kekosongan hidup, melalui pencarian realitas kuasa Ilahi dan supranatural. Pendewaan kepada agama tertentu (Kristen), dengan mengembangkan pandangan skeptis, merupakan upaya kelompok penindas untuk menyeret masyarakat yang belum di Kristenkan dengan jaln membenarkan diri dan memangkas dasar kepercayaan masyarakat lokal.
Agama sebagai ajaran-ajaran, doktrin-doktrin yang mengatur kehidupan manusia. Dalam agama tidak ada muatan unsur permusuhan. Juga tidak membenarkan pemaksaan kehendakseseorang atau sekelompok orang untuk mengikuti agama yang disiarkan. Karena, agama adalah hak asasi yang tidak dapat digugat ataupun dilanggar, entah siapapun dia.
Pertobatan dan penyelamatan manusia kepada Allah tidak dapt diukur dengan seberapa jauh program pengkristenisasi terhadap umat yang belum dilembagakan dalam menerima ajaran agama Kristen sebagai tolak ukur dan dasar kebenaran dilaksanakan. Sebab, keslamatan hidup kekal adalah anugrah Allah yang dikerjakan dalam diri Yesus Kristus, bukan hasil usaha manusia.
Program penerbitan Alkitab, buku-buku nyanyian rohani atau kemenangan Iman, pendirian gereja-gereja sampai ke daerah terpencil sekalipun, sebagai satu-satunya pusat kegiatan pembinaan rohani, pendirian sekolah-sekolah Alkitab yang bermuatan untuk mendukung dan membenarkan pandangan teologi kelompok misionaris dan orang-orang kuat tertentu, tanpa turut menggumuli persoalan dasar masyarakat di daerah target penginjilan merupakan bagian dari perbuatan yang tidak menghargai nilai-nilai dasar manusia setempat yang bertarung melawan gangguan luar yang selalu menyedot potensi dasar masyarakat sebagai obyek dan proyek dana. Gereja dan misionaris seprti ini sudah layak untuk ditinggalkan dan patut dilawan.
Kebebasan memilih merupakan hak mendasar yang dianugrahkan Allah bagi setiap manusia dalam menjatuhkan pilihan. Mengbaikan kepercayaan masyarakat lokal dan menggantikan dengan paham keyakinan agama baru, tidak lain bagian dari upaya untuk menyalibkan Kristus dan Roh Allah yang mendiami setiap nurani manusia.
Deklarasi HAM pasal 18 memuat jaminan kebebasab berpikir, keinsyafan batin dan agama atau pengajaran, perbuatan upacara dan pengalaman. Etia global mengehnedaki adanya persamaan dan kesejajaran dalam membangun relasi dan persaudaraan dalam membangun sebuah wajah dunia yang damai, dengan menghargai perbedaan-perbedaan yang pluralitik.
Tidak ada satu klaim tafsiran kebenaran agama yang mutlak dan sempurna. Pencarian dan penggaliaan identitas realitas kebenaran, tidak cukup hanya diserahkan sepenuhnya kepada satu lembaga agama resmi semata. Atau berhenti pada satu masa tertentu, yang telah digariskan manusia. Mengapa ? kehendak Allah itu dinamis. Dan sangat mustahil manusia dapat mengurung dan mengontrol pekerjaan Roh Allah dan kedaulatan-Nya, dalam lembaga agama yang didirikan manusia.
Membatasi dinamika perkembangan agam lokal dengan berlaku kejam atau memojokkan kepercayaan yang tebungkus dalam nurani masyarakat pribumi merupakan bagian dari upaya untuk mengeringkan atau menutup sumber mata sir sejuk yang dipancarkan Allah.          
(3).  Hanya Alkitab Saja
Apakah Alkitab itu sama dengan Allah ?. tentu tidak ! Alkitab dan segala tulisan yang terterah didalamnya merupakan sebagian dari maksud, karya dan isi hati Allah  yang disampaikan Allah kepada manusia, melalui ilham Roh Allah. Kebenaran elkitab ya dan amin. Petunjuk-petunjuk dasar patut diikuti. Namun, Allah lebih besar dari Alkitab.
Masyarakat yang diijili oleh misi CMA didaerah pedalaman, pada awal kedatangannya, memaksa dan menakut-nakuti masyarakat agar hanya menempuh pendidikan teologia semata. Akhirnya tua hanya dikaderkan menjadi tenaga pelayan-pelayan gereja, yang menjadi penerus dan pewaris pikiran misi tadi. Belakangan gereja menjadi ajang perdebatan antara kaum muda dan tua dalam kalangan Kingmi Papua tentang teologi.
Masyarakat Papua menerima Injl melalui kedatangan misionaris Amerika dan Eropa terkait dengan kepercayaan Zaman mesianik yang telah terpatri dalm nurani dan kepercayaan agam lokal. Misionaris dalam misi PI tidak hanya membawa Alkitab saja, namun dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung pelayanan, seperti pesawat, motor, parang, kapak, sekop, garam, makanan kaleng, dll, ditambah dengan warna kulit putih yang bersih. Hal ini juga menarik simpati dan membuka hati masyarakat pribumi untuk terdorong menerima kabar gembira.
Orang Papua pribumi memandang kehadiran proyek Injil yang disiarkan misionaris tadi, merupakan pintu untukmengangkat harkat dan martabat manusia seutuhnya, bahkan pula kegenapan dari nubuatan dalam zaman kebahagiaan. Harapan dan iman masyarakat yang terintegarsi dengan agama Kristen yang menerima Injil dalam Alkitab akan mengalami perubahan kehidupan sama seperti pihak misionaris yang menyiarkan injil.
Reaksi sukacita dalam menyambut Injil, masyarakat di suku dani terutama di kanggime tahun 1960-an ketika misionaris Region Beyond Missionary Union (RBMU) tiba, sebagian masyarakat secara spontan membakar benda-benda pusaka, menyerahkan tanah demi pembangunan rumah misionaris, gereja dan bekerja bersama misionaris, dengan swadaya dengan membuka lapangan terbang. Ini dimaksudkan agar proses pendropan barang-barang modern tadi dapat diangkut secara tepat.
Karena mengutamakan pembacaan Alkitab dengan perspektif orang yang sudah matang secara ekonomi, tanpa dipahami secara konteks di daerah sasaran penginjilan, masyarakat lokal mulai kecewa. Kebutuhan manusia yang holistik, yang didambahkan tidak dapat lekas terakomodir. Masyarakat tadi, merasa makna penggenapan kehadiran Injil, apabila mereka juga bisa hidup seperti misionaris yang dapat membawa pesawat, memiliki mesin cetak, makan roti, memproduksi makanan kaleng, terhindar dari ancaman pembunuhan dan ancaman militer yang membabi buta. Reaksi spontan pengalaman kehidupan masyarakat di Ilaga-Puncak Jaya yang mengadakan upacara pengembalian Alkitab tidak dapat memenuhi seluruh kehidupan masyarkat. Mungkin, pula adanya kebangkitan di Papua, yang didalangi oleh masyarakat lokal.
(4) Terasingkan Di Negeri Sendiri
Edward Said, sorang tokoh intelektual yang termarginalkan kehidupannya dari negerinya sendiri, memandang rakyat di belahan dunia timur selalu tidak berdaya, karena dikooptasi pemahamannya oleh Negara-negara barat.
Dalam hungannya dengan Pekabaran Injil, Said sebagai intelektual oposant mengatakan kebenaran kepada penguasa dan penjaga visi teks suci yang telah termakan oleh doktrin-doktrin yang dikemas dari pihak-pihak Amerika dan Eropa, yang bertindak sebagai penyiar injil, yang kerapkali menjustifikasi dan menaruh keberpihakan atas pemahaman yang diformulasikan misionaris dan menganggap kafir falsafah hidup dan nilai-nilai dan obyek suci agama lokal di belahan dunia timur.
Gereja dan Sekolah-Sekolah Teologi Kisten di Papua dalam jawaban klasik, bisa menjadi “tembok pemisah”. Masyarakat lokal terasing dari negerinya sendiri, budaya sendiri, bersikap kesal atas ketidaktahuannya, sehingga hilang privelese yang istimewa dari budayanya sendiri.
Keterpisahan dengan budaya, karena Misionaris mempunyai pandangan yang salah atas jati diri komunitas lokal yang bergereja. Para tenaga missioner lokal dari orang asli Papua kurang mengkotbahkan kebenaran Firman Allah, dengan perumpamaan atau pepatah asli, sebagai penuntun masuk untuk mengenal dunia Kristen yang serba asing.
Masyarakat yang sudah dilembagakan dalam Kristen, merasa dirinya bersalah, kalau dirinya memahami substansi kebenaran melalui menyelami symbol-simbol budaya yang mengandung nilai sejarah suci, karena bersentuhan dengan nilai-nilai injil. Ketakutannya sangat beralasan, karena akan diberi stigma oleh rekan dan famili yang Kristen dengan menyudutkan sebagai kelompok komunitas aliran sesat.
Situasi kemiskinan, kemelaratan, kelaparan, intimidasi, praktek pelanggaran HAM, diterima sebagai bagian dari rahmat dan anugerah Tuhan. Gereja mengabaikan suara dan nada penderitaan rakyat yang miskin. Ia takut menegur dan menasihati pemerintah bila menjalankan kegiatan amoral. Gereja kehilangan daya kritisnya untuk memperjuangkan nasib umat yang terasing, karena rekayasa social dan kekuasaan segelintir orang yang hendak mengimpeach budaya, sebagai pusat dan basis masyarakat lokal.
Di atas negeri yang dikaruniakan Allah kepada leluhur, masyarakat pribumi yang dikristenkan harus membayar air, membeli tanah, membayar retribusi pasar dengan standar yang merata, melarang menebang pohon untuk keperluan sehari-hari sebagai ganti BBM yang harganya mahal. Mereka kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia yang merdeka di atas negerinya sendiri, yang memiliki perangkat sosial kemasyarakatan sendiri. Semuanya, dilakukan demi menyatakan kestian kepada kelompok penguasa, yang menjadi tuan di atas negerinya sendiri.
(5). Protestan Alat Hegemoni Budaya :Pemusnahan Atribut Identitas Etnis
Upacara kurban dalam tradisi agama Melanesia kepada para leluhur kini ditinggalkan, karena pengaruh ajaran Kristen Barat. Bentuk keyakinan religius[2] yang merupakan dunia para dewa dan roh-roh diintervensi oleh manusia. Pelarangan menjalankan atau mengekspresikan suatu kepercayaan dan keyakinan melalui tata peribadatan yang suci dan luhur kepada Tuhan yang diyakini, karena aqidah agama yang berbeda merupakan sebuah kejahatan dan kekerasan batiniah.
Dalam pandangan masyarakat di daerah sasaran penginjilan, perlawanan rakyat pribumi terhadap misionaris, karena kehadiran agama Kristen untuk misi Hegemoni Budaya[3] . Perang Obano-Paniai (1956).
Pelarangan hak atas kepemilikan benda, dan penghilangan paksa atas identitas diri, dan makna hidup suatu etnis manusia di daerah Pelayanan Kingmi Papua lewat agama protestan, adalah dengan jalan, pembakaran benda-benda pusaka dan pembongkaran tempat-tempat keramat.
Secara Fungsional, Pembongkaran tempat-tempat Keramat memiliki arti yang sama dengan, pengrusakan tempat peribadatan kepada Tuhan. Dahulu, tempat sakral dimunsahkan sebagai tanda pengungkapan sinis atas tradisi primtif. Sekarang Gereja dan Mesjid dibakar, sebagai tindakan balasan akal manusia yang bablas, karena rekayasa spiritual yang bertujuan untuk kepentingan kekuasaan yang arogan.
Pelanggaran atas hak untuk tahu (The Right To Know) atas sejarah dan falsafah budaya dan sejumlah benda warisan luhur, serta mitos suci dihalangi oleh misi budaya Kristen dengan berkata, bahwa perangkat demikian adalah milik pusak Iblis.
Sementara, Misi ini tidak pernah melawan dosa strukral dalam lembaga pemerintah yang membiarkan pendirian WTS, Bar, Diskotik, Pemerkosaan, Pembunuhan warga Pendeta pribumi, yang turut merusak tatanan kedaulatan Allah. Baik misi maupun negara atas nama pembangunan telah menjadi agen untuk mencabut akar budaya dan tatanan hidup orang asli Papua. Dalam kondisi demikian Pendeta Damanik menggambarkan kekerasan tidak akan hilang dari permukaan bumi ini, selama “mata hati” tidak pernah dijernihkan gereja.
6. Manusia Di abaikan, Organisasi Gereja DiLestarikan
                Wilayah pelayanan GKII (Gereja Kemah Injil Indonesia) di Tanah Papua yang sekitar 98 % tersebar di daerah Pegunungan Tengah, sangat rentan konflik dan paling banyak mengalami Korban Pelanggaran HAM akibat, gesekan pembangunan yang dilakoni oleh aparat Militer dan Perusahaan Kapitalis Freeport Indonesia. Status DOM, dan operasi penumpasan militer lebih besar konsentarasi di wilayah ini.
                Sederetan pelanggaran HAM oleh aparat Militer terhadap warga jemaat Kemah Injil : Peristiwa Madi-Paniai 1981, Perang PEPERA di Paniai 1969, Peristiwa  di Klasis Mapnduma-Jayawijaya 1999, Nabire Berdarah (2001), Wamena Berdarah 2000, Waghete Berdarah 2006. Juga, aktivitas penambangan liar di Degeuwo, Ilegal Loging di Nabire 1980-an, hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian serta terputusnya ikatan sosial-teologis dan rusak lingkungan alam karena kehadiran PT Freeport sejak 1967, tak pernah digubris dan disuarakan Gereja ini atas nama Misi Christian Alliance, yang adalah penyiar Injil untuk membawa misi pembebasan seutuhnya.


2. INJIL DALAM CENGKRAMAN KEJAHATAN :  Gereja Takut Membela HAM
Gereja dipandangan jemaatnya, sebagai induk dan tumpuan harapan terakhir bagi masyarakat yang telah mengorganisir diri dalam agama Kristen. Konsekuensi kebenaran aktor penginjil, adalah tidak takut untuk melawan budaya kejahatan dalam dunia yang nyata.
Faktanya kontraversi tugas dan Mandat Ilahi ini, takut dikerjakan oleh Penyiar Injil dan Pendeta di gereja Injili. Apa sih, alasannya. Pada tempat ini, disajikan : (1). Pendidikan dan Pengajaran Misionaris sebagai cermin budaya bisu; (2). Persyaratan Agama Resmi; (3). Pemerintah Orde Baru; (4). Tafsiran Roma 13:1.
1.       Pendidikan Dan Pengajaran Misionaris : Cermin Budaya Bisu
Secara psikologis, kerangka untuk menentukkan kebebasan berpikir dan mengembangkan intelektualitas orang Papua sebelum dikristenisasikan sudah dimandulkan, dengan jalan mengidoktrinisasi pikiran barat dan memberi vonis primitive, atas legalitas otoritas social dan spiritual masyarakat lokal.
Pandangan misionaris sebelum datang ke Papua, sudah terbentuk dalam opininya bahwa, orang asli Papua adalah Kafir, Jahat, Bodoh dan stigma negatif lainnya. Potensi pikiran demikian, menggambarkan bahwa, tidak ada niat untuk berdialog dengan orang pribumi dalam perbedaan dan keunikan. Manusia pribumi rendah wibawah dan inteliginsi martabatnya.
Keterpinggiran masyarakat pribumi Papua, untuk mengetahui religi, sejarah mitos suci, sosial, kultural sendiri, telah menyangkal identitas dan harga diri manusia Papua asli. Kegiatan tentang pembelajaran atas diri sendiri dan dunianya, dianggap tindakan dan pikiran destruktif yang menghancurkan tatanan kebudayaan, yang telah dibangun kelompok Barat dalam perspektif pembungkaman terhadap nilai-nilai kearifan lokal.
Ketidakberdayaan warga gereja nampak dalam hal kemandirian untuk menggunakan potensi dan pengetahuaannya, sebagai daya dukung untuk mengembangkan sayap pelayanan. Pengetahuan Kebenaran yang luas tentang kearifan lokal yang kaya, lagi luas dipersempit atau diperkecil ukurannya baik dalam pemanfaatan mau pun keimanannya.
Bagi Paulo Freire ketidakberdayaan masyarakat yang hanya menerima pengajaran kelompok penguasa tertentu, tanpa diajarkan sikap kritis, untuk menguji dan bertanya hakikat sebuah produk nilai kebenaran disebut dengan budaya diam.
Tanda-tanda untuk menilai kebudayaan bisu dalam suatu kelompok masyarakat yang telah menjadi anggota lembaga sosial ataupun gerejani adalah sebagai berikut : (1). Situasi sosial yang secara structural menindas kaum miskin; (2). Dalam strukturnya anggota gereja menjadi terasing, karena dihambat partisipasinya, untuk mengubah keadaan; (3). Tidak ada kebebasan pada anggota gereja, tetapi yang ada hanya dominasi penguasa (misionaris) atas masyarakat gereja; (4). Otoritas misionaris yang ingin mempertahankan status quo, dan mematahkan segala usaha pembaharuan dari kaum miskin yang dipandang bodoh; (5). Pola pendidikan hanya mengarahkan warga gereja agar mereka turut dan pasrah sesuai kemauan penyiar injil.
Para misionaris akan lebih senaang dan bersukacita, ketika masyarakat yang telah menerima paham kebenaran sebagai barang dagangan, yang telah laris di tangan konsumen atau masyarakat yang diinjili. Warga gereja percaya dan merasa aman dalam agama Kristen, yang sebenarnya juga lembaga pertahanan “sumber rezeki” misionaris.
Kepasifan warga gereja untuk berinisiatif dan melangkah keluar dari pagar gereja, karena ketidakberdayaan gereja menjawab tuntutan hidup, kerapkali ditentang dan dilawan misionaris. Ketidaktahuan warga gereja, dipakai misionarisyang memakai pendeta lokal dari kalangan pribumi untuk dijadikan alat untuk menindas dan menciptakan budaya ketergantungan yang tinggi. Akhirnya, masyarakat gereja lokal menjadi “high consumtion theology”yang tidak berdaya, untuk memutuskan rantai penindasan.
Masyarakat gereja produk teologi Amerika, yang dijejali pikiran teologi langit, memberi definisi tentang Tuhan Yang Maha Kudus, Maha Adil, Maha Kasih, Maha Mulia akan menjadi musuh abadi warga gereja yang masih mengutak-atik dan berurusan persoalan teologi sosial kemanusiaan: sejarah, politik, ekonomi, social budaya, hukum dan HAM. Allah, akan murka dan membinasakan mankind, jika setiap  warga gereja yang berupaya mengembangkan pelayanan Pastoral tersebut dalam lingkungan gereja. Masyarakat Papua, anggota Gereja Injili, merespon teologi seperti tersebut, dengan positif, sejak permulaan penyiaran Injil Kristen di daerah Sasaran Penginjilan.
Masyarakat terbuai dan lupa akan kebutuhan sosial. Gereja dan masyarakat yang adalah komunitas sosial, hilang cita-cita dan visi. Kegagalan membentuk komunitas berbasis kasih dan solider antar sesame manusia sebagai mahluk Tuhan.
Ide filosofis teologi seperti ini menggambarkan bahwa Tuhan Allah, diasingkan atau   dikarantinakan dan mengasingkan di sebuah pulau yang bebas dari masalah social. Allah dilihat tidak berhikmat sosial yang turut membantu manusia dalam memahami problema social. Allah dilempar jauh dan dipisahkan masyarakat gereja sosial. Aspek ekonomi, politik, Hukum dan HAM dilihat sebagai sumber dosa, yang lahir dari ide dan rekayasa manusia; Zat social, jijik dan akan menyeret manusia kedalam dosa. Pengotor altar gereja yang kudus. Karena, Tuhan itu Roh adanya. Yang tidak bertubuh, seperti manusia.
2.       Pemerintah Orde Baru

Produk rezim Orde Baru yang otoriter dan militeristik, meninggalkan duka dan trauma yang berkepanjangan dalam warga gereja di Papua. Seluruh saluran ditutup rapat. Termasuk gereja, kehilangan daya dan suara kritisnya. Demokrasi, hanyalah sebuah slogan mati yang dipajang dalam sistem pemerintahan kerakyatan. Kedaulatan negara adalah kedaulatan keluarga cendana, dan/atau sebaliknya kedaulatan keluarga cendana adalah kedaulatan negara.
Warga gereja diwajibkan untuk segara memilih dan memeluk salah satu agama resmi Negara. Jika, tidak demikian ia oleh agama resmi dicap sebagai kafir dan oleh negara sebagai ateis dan komunis. Jika masyarakat ini menolak dan membangkang atas syarat ini, ia adalah anarkih dan hak-hak sipil dan politik sabagai warga negara ditiadakan. Penjara  todongan bayonet militer sebagai taruhan nyawa adalah jalan akhir.   
Gereja berperan sebagai lembaga Depatermen Agama (Giay, 2004) dan alat perpanjangan tangan negara yang dikuasai oleh kaum minoritas. Kerapkali dijadikan kendaraan untuk mengangkut muatan negara yang dititipkan kepada masyarakat gereja sebagai kado negara. Gereja jadi alat untuk mensosialisasi tujuan dan kebijakan negara. Mimbar gereja, dan doa-doa lembaga gereja ditujukan kepada negara. Rel dan irama kebenaran doa, tidak boleh keluar dari dan bertentangan dengan Kebijakan negara. Praktek kejahatan kemanusiaan atas nama Negara, pengeksploitasian sumber daya alam ke kota satelit oleh kapitalis, amat jauh menuai kritikan.
Militer dan Freeport membangun hubungan dekat dengan tokoh-tokoh gereja, bilamana menghadapi pemberontakan massa, akibat paket pelanggaran HAM oleh pihak yang mendapat otoritas dan legalitas Negara (TNI/POLRI). Pdt. John Gobay, S.Th, Ketua Wilayah Gereja Kemah Injil Indonesia Irian Jaya, yang ditunjuk militer sebagai Penasihat Freeport tahun1997, tidak menyuarakan pembelaan terhadap anggota Jemaatnya di daerah Mapnduma, yang mengalami korban kekerasan dan pelanggaran HAM, karena  penyisiran militer. Kekerasan Negara yang dilakukan militer di Mapnduma berupa : Pembunuhan brutal warga gereja, pembakaran gedung gereja Kemah Injil, pembakaran rumah-rumah penduduk, pengrusakan kebun-kebun penduduk, penjarahan ternak piaraan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Politik orde baru dalam rangka mengatasi konflik ideologi kebangsaan dan kenegaraan, dirumuskan dalam tema besar “deideologisasi”. Sistem ini memproduksikan manusia dengan “penumpulan Watak”. Ideologi ini berwatak dari sumber ajaran agama.
Trauma lahir sebagai suatu budaya, akibat akumulasi klimaks dari kenangan penderitaan. Karena kebablasan sikap nurani, dan pelita hati yang mati. Banalitas kejahatan dari individu massa berkecamuk (Pitaloka 2005). Peran gereja dalam membela suara rakyat yang kritis, demi keadilan, kebenaran disudutkan oleh negara, dengan menciptakan istilah kelompok pembangkang, Anarkis, Pengacau negara. Gereja bersikap konservatif dan diam. Membangun relasi yang dekat dengan pemerintah, ketimbang gereja yang menjadi “Suara Hati Kaum Tertindas”. Jika, tak demikian, ia akan dibubarkan dan tidak diakui lagi sebagai gereja Tuhan. Apakah Tuhan bisa diatur Negara ?.
3.       Persyaratan Agama Resmi : sebuah Syarat Warga Negara
Negara dan Gereja, kawan atau lawan ?. Indonesia, dalam kenyataan secara yuridis menetapkan legalitas lima agama yang resmi. Atas usulan dan keikutsertaan lembaga agama resmi selalu mengontrol setiap gerakan masyarakat lokal, yang mau membangkitkan aliran-aliran agama asli yang oleh negara dnamakan aliran-aliran sempalan. Negara dapat memberikan legalitas atas suatu aliran, jika kegiatan pelayanan gereja tersebut dapat menjadi agen negara yang turut memperkuat legalitas Negara. Bukan, sebaliknya, gereja bertindak sebagai kaum oposisi dengan haluan pembangunan negara.
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang berpusat di Tarutung, Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Dr. SAE Nababan, yang belajar menjadikan gereja rakyat yang mandiri, peduli pada persoalan social, bersikap kritis terhadap kekuasaan hendak ditiadakan pada rezim Soeharto. Saksi Yehowa yang bermarkas di Brooklyn Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tahun1931, secara resmi diizinkan berdiri oleh Menteri Agama K.H. Muhhamad Dahlan tahun 1968, namun belakangan dibubarkan oleh Jaksa Agung, karena yang diedarkan, anggota Yehowa, tidak menghormati bendera negara, dan tidak mau melakukan donor darah.
Gerakan-gerakan agama rakyat yang bangkit kembali di tengah melejitnya perkembangan teknologi dan komunikasi, merupakan pencerminan sikap protes atas agama resmi yang kurang peduli atas masalah-masalah dasar warga gereja. Gerakan Puasa Sorga Yusuf You (1996), Gerakan Emerir Togodly (1995) dan upacara pengembalian Alkitab di Ilaga (2003). Gerakan agama baru ini ditentang oleh gereja, dengan stigma sesat. Kebebasan memilih sebagai langkah alternative; mengisi ruang hati yang hampa, karena kurangnya sentuhan agama resmi dilihat sebagai suatu proyek aksi perlawanan terhadap negara.
Menjadi anggota dalam gereja resmi, karena adanya desakan dan keterpaksaan lembaga resmi negara, sebagai jalan untuk menghindari diri dari ancaman negara, menjadikan agama sebagai panggilan politik, bukan panggilan nurani dan moral.
Mahluk beragama bukan semata menjadikan manusia patuh aqidah dan aturan rutinitas lembaga agama,  namun sebuah penghayatan yang amat mendalam tentang pemcarian dan perjumpaan akan realitas Allah yang misteri.
4.       Pemerintah Wakil Allah Roma 13:1
Orang Kristen (denominasi Kingmi) di tanah Papua menyadari pemerintah adalah utusan Allah. Para penguasa adalah pelayan Allah. Tugas orang Kristen, tunduk dan patuh kepada pemerintah yang legitimate. Hal taat kepada penguasa, memang telah dilakukan sikap Yesus, terutama dalam pembayaran pajak kepada kaisar. Rasul Petrus menuliskan baik raja-raja maupun wali-wali yang diutus memiliki kekuatan untuk menghukum orang yang berbuat jahat dan menghormati yang berbuat baik (I Petrus 2:13-14).
Terbentuknya lembaga pemerintahan adalah atas izin Allah sendiri. Ia bertugas untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Memberikan pelayananan adil dan merata kepada sesama manusia. Hingga tidak mudah terprovokasi melahirkan benih dosa (Kej. 9:6; Roma 13:1-7). Pemerintah yang memegang otoritas spiritual dan Politik seperti yang berlaku dalam system kekaisaran tidak sebareng dengan prinsip demokrasi. Pemerintah hanya memainkan peran public dalam menjaga prinsip-prinsip keadilan. Kesalahan fatal, bila pemerintah gagal memenuhi hak-hak dasar manusia. Atau kebebasan setiap manusia untuk menganut agama tertentu dilihat sebagai langkah politik, yang harus memberi legitimasi kepada pemerintah sebagai pelaksana tunggal otoritas Ilahi.
Peran profetis gereja berupa : teguran, nasihat dan protes secara damai dan bertanggungjawab kepada pemerintah yang menyalahi aturan atau menimbulkan korban dan keresahan ialah bagian penting. Demonstrasi dan laporan pelanggaran HAM yang biasanya dibuat oleh pihak gereja tentang Pelanggaran HAM (di Papua) adalah sebuah bentuk koreksi kebijakan yang telah menyalahi prinsip-prinsip spiritual gereja, sehingga sangat rentan terjadi konflik dan ketegangan antara warga masyarakat.
Pemerintah dan Aparat TNI/POLRI yang arogan dengan kekuasan selalu bersikap tertutup dan tidak peduli atas laporan kerja kemanusiaan yang berisikan tentang pelanggaran Hak-Hak Azasi Manusia oleh pihak gereja. Gereja sebagai pengembang misi suci Ilahi harus secara berkesinambungan tegas melawan dosa dalam bentuk apapun dan siapapun. Mewartakan kabar gembira bagi umat tertindas adalah panggilan sejati bagi gereja. Kesan mendalam yang sering muncul Pemerintah yang memberi izin kepada gereja. Jadi gereja harus bekerja sesuai dengan selera penguasa. Jika, tidak gereja akan diberi cap “Gereja Politik”. Gereja dipaksa harus menjadi pendukung kekuasaan Negara yang, walaupun telah menjadi alat dosa dan kejahatan. Jika tidak, gereja dituduh sebagai alat politik yang melawan kekuasaan Negara. Kasusnya : GKII Wilayah Papua yang berubah menjadi Kingmi Papua tahun 2006 didukung oleh pihak kepolisian dan TNI menyatakan Kingmi Papua sebagai Gereja Papua Merdeka. Ini indikasi Gereja mulai disusupi dan mau dintervensi secara langsung oleh Militer.   
Gereja akan kehilangan daya kritisnya, ketika menuruti cara penerapan kebijakan dan percaya bahwa pemerintah yang sah tidak pernah membuat kesalahan.    
ALKITAB DAN SEJARAH PENINDASAN UMAT MANUSIA
1. Musa dan Perjalanan Bangsa Israel
Bangsa Israel adalah model kehidupan bangsa yang dipilih Allah sebagai gambaran dalam sejarah umat manusia. Musa dipilih Allah untuk mengerjakan proyek Pembebasan Allah atas Umat dari tangan besi Firaun di Mesir. Allah peduli dengan ratapan dan teriakan umat manusia yang menjadi korban ketidakadilan, kekerasan dari sebuah rezim pemerintahan. Allah Jijik dan menentang umat manusia ada dalam perbudakan. Allah memilih Musa, hanya karena misi pembebasan atas kekejaman bangsa Mesir di bawah tekanan Firaun Mesir yang memerintah dengan gaya fasis dan tirani.
2. Yesus dan Pelayanan Kemanusiaan
Pelayanan Yesus adalah pelayanan yang holistik.
Proteksi Yesus terhadap Perempuan dari ancaman pembunuhan orang-Orang Yahudi yang ingin membunuh dengan melempari batu sampai mati.
Yesus melakukan pelayanan kesehatan kepada
ALKITAB DAN PELANGGARAN HAM BERAT
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 pasal 9, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan diberikan definisi sebagai berikut :Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa : pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.
Beberapa peristiwa yang tergolong sebagai Kasus Pelanggaran HAM Berat adalah
1. Peristiwa 7 Desember 2000
2. Peristiwa Wasior Berdarah 2002
3. Peristiwa Pembobolan gudang senjata di Kodim Jayawijaya 2004
4. Peristiwa Biak Berdarah
5. Kasus Tri sakti dan Semanggi I 1998 dll
Alkitab menentang adanya kekerasan atas kemanusiaan dalam bentuk apa pun. 



PERSPEKTIF PENDETA YANG MEMPERJUANGKAN AGENDA HAM
Pendeta yang hendak menjadi pekerja kemanusiaan dan menyerahkan diri dan hidupnya untuk bergumul atau bergolak di ladang kekerasan dan kejahatan kemanusiaan, hendaknya mengembangkan pemahaman bahwa sanya :
1.        Agama bukan Tuhan.
2.        Manusia adalah harta termulia Tuhan.
3.        Manusia adalah laki-laki dan perempuan
4.        Penghancuran Sesama Manusia adalah penghinaan Terhadap ALLAH
5.        Kekuasaan, jabatan adalah sarana untuk melayani untuk menindas
6.        Membaca Alkitab dengan segenap hati, jiwa, dan roh
7.         Membaca masalah Hukum, Sosiologi, politik, budaya, ekonomi dll juga dengan segenap hati, jiwa, dan roh.
8.        Melihat pergerakan sosial dan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari pergerakan Roh Allah atau Proyek Allah.
9.        Masalah-Masalah Sosial ialah Masalah perjuangan dan tanggung jawab dan kewajiban identitas iman kepada Allah
10.      Masalah HAM adalah berkat bukan kutukan
11.     Bersikap Konsisten dan tidak mudah terhasut dengan isu-isu sempalan.
12.     Mengakui pluralitas/majemuk/ multikulturalis  kebenaran kemanusiaan
13.     Mensejajarkan pemahaman antara teologi langit dan teologi bumi

Tugas untuk Mahasiswa :
- Membuat Makalah paling kuran 10 halaman tentang : Apa Peran Pekerja Gereja menyikapi Kasus Kejahatan Kemanusiaan di Tanah Papua atau dominasi budaya asing terhadap budaya lokal atas nama gereja “injil”. Makalah bisa ditulis berangkat dari : Pengalaman seorang Pendeta Gereja yang bekerja dalam lapangan kemanusiaan atau menulis dari sebuah peristiwa tentang kejahatan kemanusiaan atau satu kasus penyiaran Injil yang dipandang melanggar prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia.




[1] Lih. Hubungan Antar Negara, Pemerintah dan HAM, dan Dominggus Pigay, Makalah Gereja Menghadapi Kebangkitan Agama-Agama Baru Dalam Perspektif HAM.

[2] Edward Tylor, dikutip Dr. George Kirchberger , Iman dan Transformasi Budaya, Nusa Indah, 1996, p. 217
[3] Hegemoni mengacu pada sebuah kondisi proses di mana kelas dominant tidak hanya mengatur, namun juga mengarahkan masyakat melalui pelaksanaan kepemimpinan moral dan intelektual: Jhon Storey, Teori Budaya Pop, qalam, Yogyakarta, 2003, p.173

Tidak ada komentar:

Posting Komentar