Rabu, 17 September 2014

Potret buram pelanggaran Ham Di Papua



POTRET BURAM PELANGGARAN HAM DI PAPUA

Pengantar

Di bawah rezim pemerintahan orde baru yang fasis, tercatat kenangan penderitaan yang amat traumatis dalam  nurani bangsa Indonesia. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang terjadi didalangi oleh aparat militer yang mendapat mandat resmi dari Negara. Kekerasan atas nama Negara  di Indonesia, terkesan lamban dan tidak ada good will dan good action yang serius dari pemerintahan untuk menangani berbagai Kasus-Kasus Pelanggaran HAM. Tindakan pembiaran (by omission) negara : membebaskan para pelaku kejahatan dari proses pengadilan, tidak ada perangkat undang-undang yang memadai untuk mengadili para pelaku kejahatan, para penegak hukum yang secara structural masih berada dibawah (tunduk) pengawasan negara. Jadinya, masyarakat sipil yang menjadi korban pelanggaran HAM merasa jauh dari rasa keadilan, karena interest negara lebih besar dari pada pemenuhan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Akhirnya, rakyat sipil yang menjadi korban kekerasan militer, akan membuat pertanyaan apakah ini tujuan akhir dan esensi pokok dari semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 Republik Indonesia?.

Tulisan ini membahas sepintas kasus kejahatan negara yang dilakukan militer sebagai gambaran awal, untuk memahami apa itu praktek dan kategori pelanggaran HAM. Masih banyak kasus dan motif  di daerah lain yang mengalami tindak pelanggaran HAM, namun terbatas oleh ruang dan tempat, sehingga ini pun hanya di paparkan sedikit sekali tentang  pelanggaran HAM di Pegunungan Tengah. Dan apa yang dilakukan oleh negara dalam rangka menyikapi berkas-berkas kejahatan ini: Komitmen negara untuk membela dan menegakkan Hukum dan HAM terutama bagi para korban pelanggaran HAM : Ratifiskasi Kovenan Internasional Tentang ECOSOB (Ekonomi Sosial, Budaya) dan Kovenan Hak-Hak Sipil Politik Melalui Undang-Undang Nomor 39/2000 Tentang Pengadilan Pelanggaran HAM.

  1. Kekerasan Negara di Pegunungan Tengah Papua
Masyarakat sipil dan kawasan di Pegunungan Tengah Papua, kaya akan pengalaman Pelanggaran HAM. Agenda politik tentang tuntutan Papua Merdeka merupakan pintu masuk negara untuk membunuh dan membantai habis masyarakat sipil di sana. Untuk melindungi dan membenarkan tindakan kekerasan negara melalui  militer masyarakat sipil dberi Stigma OPM, Separatis. Persoalan Kemanusiaan dipolitisir, demi mempertahankan status quo.
Agus Alua, M.Th (2004) menyatakan sepintas lalu rentetan bentuk-bentuk kekerasan militer yang represif atas masyarakat sipil di Pegunugan Tengah bermula dari dua bentuk kekerasan : anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) dan Polisi. Masyarakat tidak secara demokratis memilih anggota DMP, tetapi ditunjuk langsung oleh Bupati dan TNI. Aspirasi para Kepala Suku dilarang, tetapi secara paksa harus tunduk mengikuti kehendak pemerintah. Polisi-polisi umumnya, anak Papua (Pupua Vrijwilger Korps) yang didik oleh Van Echoud, belakangan setelah integrasi dengan RI 1 Mei 1963, diangkat menjadi polisi RI. Bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan dalam periode ini bertujuan membunuh psikolgis dan menimbulkan rasa takut demi patuh pada NKRI, misal : denda berupa babi menjadi milik polisi, memperkosa gadis atau ibu, pelaku kejahatan sanak saudaranya disiksa, rumah pelaku dan harta benda diobrak-abrik, babi-babi disita, memasukan besi panas lewat anus dan menembus sampai ke leher, merendam ke dalam air, koteka bagi pria dilepaskan dan perempuan cawatnya diputuskan.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM itu berlanjut melalui operasi Militer Kodam 17 Cenderawasih dengan berbagai Sandi yang berlangsung dari 1965-1982. Sejumlah tokoh-tokoh Politik yang getol memperjuangkan aspirasi Politik Papua Barat yang merdeka, menjadi korban.

  1. Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Ecosob
  2. Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Politik
  3. Instrumen Hukum UU No 39/2000 Tentang Pengadilan HAM
  4. Kesimpulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar