POTRET BURAM PELANGGARAN HAM DI PAPUA
Pengantar
Di bawah rezim pemerintahan orde
baru yang fasis, tercatat kenangan penderitaan yang amat traumatis dalam nurani bangsa Indonesia. Bentuk-bentuk
pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang terjadi didalangi oleh aparat militer
yang mendapat mandat resmi dari Negara. Kekerasan atas nama Negara di Indonesia, terkesan lamban dan tidak ada
good will dan good action yang serius dari pemerintahan untuk menangani
berbagai Kasus-Kasus Pelanggaran HAM. Tindakan pembiaran (by omission) negara : membebaskan para pelaku kejahatan dari proses
pengadilan, tidak ada perangkat undang-undang yang memadai untuk mengadili para
pelaku kejahatan, para penegak hukum yang secara structural masih berada
dibawah (tunduk) pengawasan negara. Jadinya, masyarakat sipil yang menjadi
korban pelanggaran HAM merasa jauh dari rasa keadilan, karena interest negara
lebih besar dari pada pemenuhan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Akhirnya,
rakyat sipil yang menjadi korban kekerasan militer, akan membuat pertanyaan
apakah ini tujuan akhir dan esensi pokok dari semangat Proklamasi 17 Agustus
1945 Republik Indonesia?.
Tulisan ini membahas sepintas
kasus kejahatan negara yang dilakukan militer sebagai gambaran awal, untuk
memahami apa itu praktek dan kategori pelanggaran HAM. Masih banyak kasus dan
motif di daerah lain yang mengalami
tindak pelanggaran HAM, namun terbatas oleh ruang dan tempat, sehingga ini pun
hanya di paparkan sedikit sekali tentang pelanggaran HAM di Pegunungan Tengah. Dan apa
yang dilakukan oleh negara dalam rangka menyikapi berkas-berkas kejahatan ini:
Komitmen negara untuk membela dan menegakkan Hukum dan HAM terutama bagi para
korban pelanggaran HAM : Ratifiskasi Kovenan Internasional Tentang ECOSOB
(Ekonomi Sosial, Budaya) dan Kovenan Hak-Hak Sipil Politik Melalui
Undang-Undang Nomor 39/2000 Tentang Pengadilan Pelanggaran HAM.
- Kekerasan Negara di Pegunungan Tengah Papua
Masyarakat
sipil dan kawasan di
Pegunungan Tengah Papua, kaya akan pengalaman Pelanggaran HAM. Agenda politik
tentang tuntutan Papua Merdeka merupakan pintu masuk negara untuk membunuh dan
membantai habis masyarakat sipil di sana.
Untuk melindungi dan membenarkan tindakan kekerasan negara melalui militer masyarakat sipil dberi Stigma OPM,
Separatis. Persoalan Kemanusiaan dipolitisir, demi mempertahankan status quo.
Agus
Alua, M.Th (2004) menyatakan sepintas lalu rentetan bentuk-bentuk kekerasan
militer yang represif atas masyarakat sipil di Pegunugan Tengah bermula dari
dua bentuk kekerasan : anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) dan Polisi.
Masyarakat tidak secara demokratis memilih anggota DMP, tetapi ditunjuk
langsung oleh Bupati dan TNI. Aspirasi para Kepala Suku dilarang, tetapi secara
paksa harus tunduk mengikuti kehendak pemerintah. Polisi-polisi umumnya, anak
Papua (Pupua Vrijwilger Korps) yang didik oleh Van Echoud, belakangan setelah
integrasi dengan RI 1 Mei 1963, diangkat menjadi polisi RI. Bentuk-bentuk
kekerasan yang dilakukan dalam periode ini bertujuan membunuh psikolgis dan
menimbulkan rasa takut demi patuh pada NKRI, misal : denda berupa babi menjadi
milik polisi, memperkosa gadis atau ibu, pelaku kejahatan sanak saudaranya
disiksa, rumah pelaku dan harta benda diobrak-abrik, babi-babi disita,
memasukan besi panas lewat anus dan menembus sampai ke leher, merendam ke dalam
air, koteka bagi pria dilepaskan dan perempuan cawatnya diputuskan.
Kasus-Kasus
Pelanggaran HAM itu berlanjut melalui operasi Militer Kodam 17 Cenderawasih
dengan berbagai Sandi yang berlangsung dari 1965-1982. Sejumlah tokoh-tokoh
Politik yang getol memperjuangkan aspirasi Politik Papua Barat yang merdeka,
menjadi korban.
- Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Ecosob
- Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Politik
- Instrumen Hukum UU No 39/2000 Tentang Pengadilan HAM
- Kesimpulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar